Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deputi Penindakan KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Kendalanya Belum Ditangkap

Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Deputi Penindakan KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Kendalanya Belum Ditangkap
KPU
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. 

Amur menuturkan, negara-negara yang telah menanggapi red notice terhadap eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menyatakan buronan KPK itu tidak pernah melintas di negara mereka.

"Menyatakan bahwa subjek belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," ujar dia.

Adapun red notice terhadap Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu. Nama eks politikus PDIP itu pun telah masuk ke dalam daftar buron terhadap 194 negara yang tergabung interpol.

Amur mengakui bahwa permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan dipublish atau tidak.

Dalam kasus ini, kata dia, permintaan untuk tidak dipublikasikan red notice eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) di situs resmi interpol merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan RI maupun internal interpol Indonesia.

"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada contengan 2 pilihan. Jadi sebenernya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami interpol data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur.

Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk ke dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Berita Rekomendasi

Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.

"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelasnya.

Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublish di situs resmi interpol lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.

"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita pilih tidak dipublish dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya I247 itu 194 negara," ujar dia.

Baca juga: NCB Interpol Indonesia: Red Notice Harun Masiku Telah Terbit Sebulan yang Lalu

Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol. Sebaliknya, hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.

"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja. Tidak ada esensi terhadap penyidikan. Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," ujarnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas