Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hinaan Masyarakat Justru Meringankan Hukuman Juliari Batubara, Sumber Simpati Hakim Dipertanyakan

Pengadilan Tipikor Jakarta resmi memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, bagi Juliari Batubara.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hinaan Masyarakat Justru Meringankan Hukuman Juliari Batubara, Sumber Simpati Hakim Dipertanyakan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, bagi Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Namun yang menjadi sorotan adalah pernyataan hakim anggota Yusuf Pranowo, yang mengatakan bahwa keringanan vonis yang diterima Juliari karena ia sudah menderita mendapat cacian dari masyarakat sebelum resmi mendapatkan vonis dari pengadilan.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat."

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusuf.

Baca juga: Juliari Dihina Masyarakat Karena Kasus Bansos, PA 212 Pertanyakan Komitmen Ketua KPK

Menanggapi hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel lantas mempertanyakan dari mana hakim memperoleh pengetahuan tentang perilaku masyarakat terhadap Juliari.

Mengingat aktivitas sosial hakim sangat terbatas, bahkan dibatasi.

"Dimanakah hakim memperoleh pengetahuan tentang perlakuan masyarakat terhadap JB? Karena aktivitas sosial hakim sangat terbatas bahkan dibatasi, maka tampaknya media sosial yang menjadi referensi hakim," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).

Berita Rekomendasi

Reza pun menilai, jika amarah masyarakat lewat media sosial ini justru tidak menginspirasi hakim untuk memberi putusan sesuai sentimen serupa.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis hingga Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Juliari

Melainkan menyebabkan munculnya simpati hakim kepada terdakwa.

"Jika benar demikian, maka benarlah bahwa kerja hakim juga bisa dijelaskan lewat public opinion model. Bedanya, dalam kasus Juliari, amarah warganet tidak menginspirasi hakim untuk menghasilkan putusan yang merepresentasikan sentimen serupa."

"Sebaliknya, bacaan hakim terhadap opini publik justru memunculkan simpati hakim terhadap diri terdakwa," ungkap Reza.

Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, ICW: Juliari Batubara Sangat Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara

Vonis Hukuman Juliari Batubara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Masih Pikir-pikir Banding

”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.

Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.

”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.

Baca juga: Hakim Sebut Juliari Batubara Dihina Masyarakat, Eks Komisioner KPK: Siapa Suruh Korupsi ?

Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.

Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)

Baca berita lainnya terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas