Kuasa Hukum Akan Adukan Penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman dan Komisi Yudisial
Kubu Habib Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI sangatlah zalim.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI sangatlah zalim.
Diketahui, masa penahanan Rizieq diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September 2021 mendatang.
"Diskriminatif ini kemudian keadilan diinjak seinjak-injaknya menurut kami zalimnya sudah brutal," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Masjid Baiturrahman Saharjo, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Karena itulah, Aziz mengatakan bakal melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI dan Komisi Yudisial
Alasannya, menurut Aziz, diduga ada pelanggaran maladministrasi
"Tindakan PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukumannya 1 tahun diterima. Kita Habib Rizeq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan malah ditolak," katanya.
Aziz mengatakan akan menyertakan ratusan ribu petisi yang telah ditandatangani.
Baca juga: Dua Anggota Resmob Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Bakal Segera Disidangkan
Tanda tangan tersebut berhasil pihaknya kumpulkan sejak 10 Agustus 2021 dan hingga saat ini sudah terkumpul sekitar 500 ribu tanda tangan.
"Jadi tadi kita akan lampirkan (tanda tangan petisi) ke setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat. Kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setebal itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus jadi itu juga akan kami bawa," kata Azis.
"(Isi petisi) tuntutannya tegakkan keadilan, bebaskan Habib Rizieq," sambungnya
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Penahanannya Diperpanjang Hingga 7 September 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa tahanan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim tersebut berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Kamis (5/8/2021).
"Yang menetapkan penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/8/2021).
Di mana landasan perpanjangan terhadap Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Dalam Perkara Kerumunan
Diketahui, apabila merujuk pada dua vonis perkara sebelumnya yakni, kerumunan Megamendung yang menyatakan Rizieq bersalah dan divonis denda Rp20 juta serta vonis kerumunan Petamburan yang divonis 8 bulan penjara, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.
Namun, Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus swab tes palsu di RS UMMI Bogor. Atas dasar itu masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan resminya.