Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Paparkan Upaya Alternatif Agar Perusahaan Tak PHK Karyawan

Ida menekankan pentingnya dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menaker Paparkan Upaya Alternatif Agar Perusahaan Tak PHK Karyawan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah / tangkap layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tidak boleh dilakukan sepihak.

Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Karenanya, Ida memaparkan beberapa alternatif agar perusahaan tak melakukan PHK karyawan.

"Pertama, melakukan efisiensi biaya produksi.

Selanjutnya, penyesuaian tempat dan waktu kerja, antara lain melalui pemberlakuan WFH, shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Kemenaker Terunkan Tim Pengawas K3 Respons Kejadian Kecelakaan Mall Margo City

Selanjutnya, lanjut Ida, alternatif lainnya dengan mengurangi fasilitas atau tunjangan pekerja secara bertahap, dimulai dari jenjang manajerial.

Selain itu, menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

BERITA TERKAIT

"Perusahaan juga bisa mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan, juga membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini," ucapnya.

Di sisi lain, Ida menekankan pentingnya dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja.

Sebab, menurut Ida hal itu penting karena masih terdapat perusahaan yang masih mengambil keputusan sepihak dan tidak melakukan dialog dengan pekerjanya.

"Kemnaker sendiri sudah menegaskan terkait pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Terkait merumahkan pekerja/buruh, mereka masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan tidak dalam upaya PHK," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas