Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok YouTuber M Kece Diduga Nistakan Agama Islam, Kominfo dan Polisi Lakukan Penelusuran

YouTuber M Kece diduga melakukan penistaan agama Islam.Kini Kominfo sedang menelusuri sosok pria tersebut.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Sosok YouTuber M Kece Diduga Nistakan Agama Islam, Kominfo dan Polisi Lakukan Penelusuran
screenshot YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam. 

"Total jumlah viewers 2,4 jutaan. Ia cukup mendapatkan atensi dari masyarakat," lanjut dia.

Jubir Kominfo ini menuturkan, ada sekitar 450 video yang diunggah M Kece.

Hal itu yang membuat pihak Kominfo dan Bareskrim butuh waktu cukup panjang untuk menyelidikinya.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri. (Kominfo.go.id)

Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

Dedy pun juga mengungkap asal daerah M Kece ini, yang diduga merupakan warga domisili Jawa Barat.

"Kalau kami menelusuri, asal usulnya, diduga yang bersangkutan berasal dari Karawang, Bekasi, jawa Barat," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan pihaknya akan terus menelusuri lebih lanjut.

Untuk itu, masyarakat diminta menunggu informasi secara resmi dari pihak kepolisian, usai proses hukum bergulir.

Berita Rekomendasi

M Kece kini sudah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramahnya.

Menag Yaqut Beri Respon

Tak hanya dari tokoh penuka agama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun juga memberi respon terkait video kontroversi yang diduga menista agama itu.

Yaqut mengingatkan, ceramah yang berisi ujaran penghinaan kepada simbol suatu agama bisa terjerat pasal pidana.

Baca juga: Fraksi PPP Desak Kepolisian Tindak Tegas Youtuber M Kece yang Diduga Menistakan Islam

Menurutnya, para penceramah tidak boleh menyampaikan pesan ujaran kebencian maupun penghinaan dalam berdakwah.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana."

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag Yaqut, Minggu (22/8/2021), dikutip dari siaran pers laman Kemenag.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas