Dukcapil Minta Sinergi dari Lembaga Terkait dalam Upaya Sinkronisasi Data Masyarakat
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Kementrian/Lembaga dalam upaya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Kementrian/Lembaga dalam upaya penyelarasan atau sinkronisasi data warga negara Indonesia.
Permintaan itu diutarakan Zudan terutama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang di mana kata dia, KPU setiap harinya melakukan pendataan masyarakat.
"Saya dapat informasi, KPU juga melakukan pendataan rutin setiap hari, kami senang kalau ada itu, tolong hasil pendataannya berbagi pakai dengan Dukcapil," kata Zudan dalam diskusi bersama Stranas PK secara daring, Rabu (25/8/2021).
Tak hanya ke pihak KPU, dirinya juga meminta penyesuaian atau sinkronisasi data yang berkelanjutan dengan pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan kata dia untuk mengetahui secara detail update data dari pihak lain terkait kondisi pergerakan masyarakat baik yang masih hidup atau meninggal dunia.
"Juga dari BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan kalau ada yang meninggal dunia nanti dicocokkan dengan ada yang di dukcapil," ucap Zudan.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan Penyebab Masih Banyak Warga Belum Mendapatkan NIK
Tujuannya kata dia, agar upaya Kemendagri dalam menuju rencana satu data kependudukan untuk satu masyarakat bisa terlaksana.
Sehingga kata dia, tidak ada lagi kesalahan data atau kepemilikan data ganda pada masyarakat Indonesia.
"Sehingga kita bisa terus menerus melakukan updating untuk menuju satu data kependudukan yang akurat sehingga pergerakannya bisa diketahui terus menerus,"ucapnya.
Kendati begitu, sebelumnya kata Zudan, masih banyak warga negara Indonesia yang sulit mendapatkan NIK pada KTP.
Satu di antara penyebabnya yakni karena masyarakat tersebut bertempat tinggal bukan di tempat yang diperuntukkan.
Dalam artian kata dia, banyak masyarakat yang masih tinggal di kawasan terpinggirkan seperti halnya di bantaran sungai, pinggir rel kereta api hingga kawasan hutan, termasuk tinggal di atas tanah sengketa.
"Ini ada beberapa sejujurnya Dinas Dukcapil belum bisa menerbitkan NIK-nya karena penduduknya tinggal di tanah yang menjadi sengketa, ini tanah siapa? Kemudian tinggal di tempat bukan peruntukannya, bantaran sungai, pinggir rel kereta api yang bukan itu kawasan perumahan," tuturnya.
Dirinya memberikan contoh di antaranya masyarakat yang tinggal di wilayah Mesuji. Kata Zudan, status kepemilikan tanah di wilayah tersebut masih tercatat milik Kementerian Kehutanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.