Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu RI Ingatkan WNI yang Berminat Kerja di Luar Negeri Harus Masuk Secara Legal

Kemenlu RI mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk mematuhi prosedur yang berlaku secara legal jika berminat bekerja di luar negeri.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenlu RI Ingatkan WNI yang Berminat Kerja di Luar Negeri Harus Masuk Secara Legal
Kompas.com/Hadi Maulana
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu RI) mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk mematuhi prosedur yang berlaku secara legal jika berminat bekerja di luar negeri.

Hal ini agar WNI terlindungi baik dari sisi jaminan kesehatan maupun status hukum di negara penempatan.

Neni Kurniati, Kasubdit Wilayah II Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI melihat Timur Tengah misalnya, akan menjadi wilayah yang menjanjikan bagi WNI yang ingin bekerja, dengan catatan, bekerja pada sektor formal dan berbadan hukum.

“Teman-teman yang ingin bekerja di Timur Tengah, pastikan bahwa keberangkatannya sesuai dengan prosedur, jangan sekali-kali lewat sponsor perorangan atau lewat jalan tikus. Pastikan bekerja lewat proses yang benar dan tepat,” ujar Neni di webinar Kemlu RI, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, sejauh ini, dalam catatan kasus yang ditangani Direktorat PWNI dan BHI jumlah kasus WNI yang bekerja pada sektor formal itu sangat minim dibanding yang bekerja pada sektor informal.

Baca juga: PTKIN Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100 Persen

Itupun kasusnya dapat diselesaikan perwakilan RI dengan relatif cepat dan lancar, karena mereka bekerja secara formal dan di perusahaan berbadan hukum.

Berita Rekomendasi

Sejalan dengan Neni, Esther Rajaguguk, Korfung Konsuler KJRI Penang mengatakan penting sekali bagi WNI untuk masuk atau bekerja di negara lain secara legal sesuai dengan peraturan atau prosedur yang ada, khususnya di Malaysia.

“Sehingga status hukumnya jelas, tidak masuk tembak Lorong atau melalui jalur tikus,” ujarnya.

Esther juga memohon kepada pemerintah daerah untuk selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada WNI yang tertarik untuk bekerja di luar negeri, khususnya ke Malaysia.

Tujuannya agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia melalui jalur legal atau sesuai prosedur yang sudah disyaratkan dalam ketentuan untuk bekerja di Malaysia.

Baca juga: Suami Jadi TKI di Malaysia, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain, Digerebek Satpol PP di Hotel

Supaya dijamin kesehatan maupun status hukumnya.

“Mari kita edukasi semua WNI yang ingin bekerja, jangan asal ikut kerja tapi tidak memiliki modal, baik status hukum yang jelas ataupun modal kemampuan. Karena mereka akan rentan menjadi korban di Malaysia,” ungkapnya.

Esther mengatakan hingga saat ini pemerintah Malaysia masih belum membuka pintu masuk bagi warga negara asing.

Sehingga, WNI yang ingin bekerja di negeri Jiran tersebut masih belum bisa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas