Ketua Fraksi NasDem MPR Nilai Gagasan Amendemen Terbatas UUD 1945 Sulit Dilakukan
Taufik menilai bahwa gagasa untuk melakukan perubahan terbatas, yaitu untuk satu atau dua pasal sulit dilakukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa saat ini belum ada urgensi untuk melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Taufik menilai bahwa gagasa untuk melakukan perubahan terbatas, yaitu untuk satu atau dua pasal sulit dilakukan.
Sebab, norma konstitusi saling terkait antara yang satu dengan lainnya.
Hal itu disampaikan Taufik melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
"Keinginan untuk melakukan amandemen terbatas yakni hanya untuk mengakomodir kembalinya GBHN yang dulu sudah dihapus dalam amandemen ketiga, dengan memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini, seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden," katanya.
Baca juga: Ini Pendapat Surya Paloh Soal Amandemen UUD 1945
Sementara, lanjut Taufik, jika tetap ingin melakukan amendemen terbatas maka akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain.
"Tetapi karena sekali lagi, perubahan amandemen harus berbasiskan kepada adanya kebutuhan dengan keinginan yang kuat dari rakyat, maka suara rakyat harus terlebih dahulu didengarkan," ucapnya.
Taufik menegaskan bahwa Fraksi Partai NasDem di MPR RI menempatkan suara rakyat ini menjadi dasar untuk menentukan apakah ada kebutuhan akan amendemen konstitusi atau tidak.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Semua Fraksi Tak Akan Terburu-buru Soal Amandemen UUD 45
Selain iti hal apa yang harus dilakukan perubahan, berdasarkan evaluasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan jawaban ini terlebih dahulu, NasDem akan bertanya kepada rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
"Selama belum ada kebutuhan yang kuat dari rakyat, maka belum perlu untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945," pungkasnya.