Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ancam Pidanakan Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir Lunasi Utangnya

Mahfud MD mengajak 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kooperatif melunasi utang mereka kepada negara yang total men

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Ancam Pidanakan Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir Lunasi Utangnya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kooperatif melunasi utang mereka kepada negara yang total mencapai Rp 111 triliun.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI) itu juga mengatakan pemerintah akan tegas terkait hal tersebut di antaranya karena waktu yang diberikan kepada Satgas BLBI relatif singkat yakni hanya sampai Desember 2023.

"Oleh sebab itu mohon koperatif. Kita akan tegas soal ini. Karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023, kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Pemerintah Panggil Semua Obligor dan Debitur BLBI Termasuk Tommy Soeharto Untuk Lunasi Utang

Namun demikian, kata Mahfud, apabila sebanyak 48 obligor dan debitur BLBI tersebut mangkir atau tidak kooperatif, maka pemerintah akan menangani kasus perdata tersebut secara pidana.

Menurut Mahfud hal itu karena tindakan mereka bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

Untuk itu, kata Mahfud, ia telah membahasnya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Karena korupsi itu kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara. Lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum, tidak mau memenuhi kewajiban hukum perdata itu ya melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas