Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri LHK Keluarkan SK Pencadangan Hutan Adat Bagi Masyarakat Danau Toba

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyatakan telah diterbitkan 5 SK Pencadangan Hutan Adat di wilayah Danau Toba.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri LHK Keluarkan SK Pencadangan Hutan Adat Bagi Masyarakat Danau Toba
Ist
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap bahwa penyelesain permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di kawasan Danau Toba terus mengalami kemajuan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyatakan telah diterbitkan 5 SK Pencadangan Hutan Adat berdasarkan kelengkapan data dan informasi serta kemajuan telaahan yang dilakukan.

SK diberikan untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu, dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 hektare.

“Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan,” kata Siti di Rapat Pimpinan KLHK, Selasa (24/8/2021).

Selanjutnya juga saat ini sedang disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.

Baca juga: Ada Kemajuan Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba

Menteri Siti menekankan agar Tim Terpadu melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah baik di Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten, serta kalangan akademisi.

Berita Rekomendasi

Ia juga minta agar kerja Tim Terpadu nanti didampingi Wakil Menteri LHK.

Pimpinan Tim Kerja Danau Toba dimintanya untuk segera kembali ke lapangan setelah tinjauan akhir Mei lalu, karena menurut Menteri Siti sudah banyak yang perlu dikonfirmasi di lapangan atas perkembangan yang sudah terjadi.

“Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,” ujar Siti.

Baca juga: Usai Terima Togu Simorangkir, Jokowi Janji Selesaikan Masalah Hutan Adat di Danau Toba Agustus Ini

Siti mengatakan agar komunikasi dan sosialisasi penyelesaian masalah hutan adat dan pencemaran limbah industri di Danau Toba harus mulai intens dilakukan kepada para pihak terkait di Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten sekitar Danau Toba, khususnya warga masyarakat.

Ia akan mengutus beberapa jajaran Eselon 1 kementeriannya untuk mengawal dan terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas