Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 dan 4: Tunjukkan Kartu Vaksin
Inilah syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.
Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.
Baca juga: Puluhan Kabupaten dan Kota Turun Level PPKM, Mendagri Minta Pemda Jangan Lengah
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Ungkap Kenaikan Volume Kendaraan Saat PPKM Mikro Hingga PPKM Level 4 di DKI
"KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021."
"Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujarnya, dikutip dari laman kai.id, Selasa (24/8/2021).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan seperti yang Tribunnews.com rangkum:
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca juga: Belum Pastikan Bansos PPKM Diperpanjang, Risma: Ekonomi Sudah Gerak
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal
1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.