Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 dan 4: Tunjukkan Kartu Vaksin
Inilah syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Cenderung Stagnan Meski Pemerintah Menurunkan Level PPKM
KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.
Pada periode 17 sampai 23 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkap Joni.
Baca juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, Wakil Ketua MPR : Perbanyak tracking dan testing Covid-19
KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal pada periode 17-23 Agustus 2021 sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.
Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.
Pada periode 3 Juli 2021 sampai 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.
Sementara itu, berikut daftar di wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3-4 hingga 30 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri nomor 35/2021:
PPKM Level 3
a. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur