Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini 5 Fakta Kasusnya

YouTuber bernama Muhammad Kece tengah menjadi bahan perbincangan masyarakat. Kini ia jadi tersangka kasus penistaan agama. Ini fakta-faktanya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini 5 Fakta Kasusnya
Kanal YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang dikecam MUI akibat menistakan agama Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Muhammad Kece tengah menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Terlebih saat dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.

Kini Muhammad Kece sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com:

Baca juga: Tiba di Bareskrim, YouTuber Muhammad Kece Lambaikan Tangan: Semoga Bangsa Indonesia Sadar

1. Awal mula kasus Muhammad Kece

Kasus yang membelit Muhammad Kece berawal pelaporan warga ke Bareskrim Polri.

Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan isinya tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.

Sebelumnya, terlapor lewat channel YouTube-nya, membuat sebuah konten video.

Ia melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Video ceramah itu juga viral di media sosial.

Baca juga: Sore ini Tiba di Jakarta, Youtuber Muhammad Kece Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

2. Video Muhammad Kece diturunkan

Usai pelaporan tersebut, pihak kepolisian melakukan mendalaman.

Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.

Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas