Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini 5 Fakta Kasusnya

YouTuber bernama Muhammad Kece tengah menjadi bahan perbincangan masyarakat. Kini ia jadi tersangka kasus penistaan agama. Ini fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini 5 Fakta Kasusnya
Kanal YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang dikecam MUI akibat menistakan agama Islam. 

YouTuber Muhammad Kece akhirnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/8/2021).

Pantauan Tribunnews.com pada pukul 17.51 WIB, ia dibawa oleh sejumlah penyidik yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari wilayah Bali.

Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Muhammad Kece kemudian menumpangi mobil minibus hitam ke Bareskrim Polri.

Tiba di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sesekali dia melambaikan tangan.

Dalam kesempatan itu, pelaku sempat menyampaikan pesannya kepada awak media.

BERITA REKOMENDASI

"Salam sadar. Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," katanya.

Setelah memberikan pernyataan, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

5. Muhammad Kece Dijerat pasal berlapis

Muhammad Kece akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang membelitnya.

Informasi tersebut benarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.


"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Keberadaan YouTuber Muhammad Kece Kini Dicari Polisi

Ia mengatakan, Muhammad Kece dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," ucap Rusdi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Tsarina Maharani/Rahel Narda Chaterine)

Berita lainnya seputar kasus Muhammad Kece

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas