Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Yakin Gagalnya Abdul Faris Umlati Jadi Cagub Papua Barat Daya Bukan karena Dugaan Politisasi

Nasdem yakin gagalnya Abdul Faris Umlati maju sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Barat Daya bukan karena adanya operasi politik tertentu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in NasDem Yakin Gagalnya Abdul Faris Umlati Jadi Cagub Papua Barat Daya Bukan karena Dugaan Politisasi
Kolase Tribunnews.com
DPP Partai NasDem meyakini gagalnya Abdul Faris Umlati (AFU) maju sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Barat Daya bukan karena adanya operasi politik tertentu atau politisasi untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem meyakini gagalnya Abdul Faris Umlati (AFU) maju sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Barat Daya bukan karena adanya operasi politik tertentu atau politisasi untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim.

Baca juga: Profil Abdul Faris Umlati, Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya 2024, Terbukti Lakukan Pelanggaran

Hermawi menyebut pihaknya tidak berpikir sejauh itu terhadap putusan KPU Daerah Papua Barat Daya.

"Tidak sejauh itu (pemikiran NasDem soal dugaan politisasi)," kata Hermawi saat dihubungi Tribun, Selasa (5/11/2024).

Hermawi lantas berkelakar kalau partai politik pimpinan Surya Paloh sejauh ini masih akan berpikir positif atas gagalnya AFU maju Pilkada.

NasDem kata dia, justru memiliki fokus lain terhadap putusan itu yakni dengan menyiapkan gugatan seraya memperjuangkan hak politik dari AFU.

Berita Rekomendasi

"Kita positif thinking aja dulu. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak politik paslon kami," kata dia.

Sebagai upaya untuk menggugat putusan KPUD Papua Barat Daya tersebut, Hermawi menyebut NasDem sudah menyiapkan tim hukum.

Bahkan, mereka sudah menyiapkan materi gugatan yang akan dilayangkan paling lambat 3 hari setelah keputusan dari KPU dikeluarkan.

Baca juga: Rivalitas Lucky Hakim-Nina Agustina di Pilkada Indramayu 2024, Saling Serang sejak Awal saat Debat

"Tim hukum dari badan advokasi hukum (Bahu) Basdem lagi menyiapkan materi gugatannya. Ya dalam tempo 3x24 jam sesuai amanat PKPU kita akan daftar di PTUN," ucap dia.

Terkait dengan gugatan tersebut, NasDem kata Hermawi juga merasa optimistis nantinya akan menang.

Sehingga nantinya AFU akan tetap bisa melenggang di Pilkada Papua Barat Daya.

"Kita optimis menang! sehingga paslon kita tetap berlayar. Optimis gugatan kita dikabulkan," tegas Hermawi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas