Jaksa Langsung Eksekusi Putusan MA Terhadap Enam Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya
Mahkamah Agung menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya.Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dengan demikian, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Atas putusan itu, Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung mengeksekusi putusan MA yang diketuk pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Sempat Dibatalkan, JPU Kembali Limpahkan Surat Dakwaan 13 MI Kasus Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam petikan putusan Mahkamah Agung.
Putusan itu terkait vonis enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
”Putusan MA sudah dieksekusi jaksa eksekutor. Tadi pukul 15.00 sampai sore ini, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap para terpidana,” kata Leonard dalam konferensi pers, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: DPR Dukung Penuh Kejagung Usut Tuntas Korupsi Jiwasraya
Adapun 6 petikan putusan tersebut atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang divonis penjara seumur hidup; Hari Prasetyo yang divonis penjara 20 tahun; Hendrisman Rahim yang divonis 20 tahun; Syahmirwan 18 tahun penjara; serta Joko Hartono Tirto 20 tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Untuk terpidana Heru Hidayat akan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang. Hari Prasetyo ditahan di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Sementara untuk Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
”Dengan demikian, apabila ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali yang mungkin nanti akan diajukan para terpidana ataupun penasihat hukumnya, hal itu tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor. Permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pidana,” tutur Leonard.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Benny Tjokosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.