Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil

Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tribunnews.com
Ketentuan dan Tata Tertib pelasanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak Ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai pada 2 September 2021.

Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Terdapat ketentuan dan tata tertib untuk mengikuti tes SKD.

Baca juga: Syarat Ikut Tes SKD CPNS 2021: Wajib Swab PCR atau Antigen hingga Isi Deklarasi Sehat

Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen

Dikutip dari Surat Edaran BKN Nomor 7786/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, wajib dilaksanakan dengan protokol secara ketat.

Berikut Ketentuan untuk mengikuti SKD:

a. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimla 1x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dan kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, juga terdapat tata tertib yang harus dipatuhi pada saat pelaksanaan SKD.

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraam Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut tata tertib yang harus dipatuhi:

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai,

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya;

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita CPNS 2021 lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas