Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan, Agung Ilmu Mangkunegara Tak Terima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan, Agung Ilmu Mangkunegara Tak Terima
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Pelelangan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, Rabu (8/9/2021).

"Lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli  2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Adapun objek yang akan dilelang sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000;

Baca juga: Nasib Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar Ditentukan Dewas 30 Agustus Mendatang

2. Tanah dan Bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000;

Berita Rekomendasi

3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000;

4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.  / Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000;

5. Tanah dan Bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp650.000.000.

Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek Infrastruktur di Banjarnegara

Ali mengatakan, waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (8/9/2021) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran pada Rabu (8/9/2021) pukul 09.00 waktu server aplikasi lelang sesuai dengan WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung.

Selain itu, kata Ali, calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait dengan lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan KPK bertempat di Kantor KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat No 12 Bandarlampung pada Selasa (7/9/2021) pukul 10.00-12.00 WIB.

Akan tetapi, Agung Ilmu ternyata tidak menerima asetnya dilelang. Ia kemudian menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda penyitaan sita eksekusi dan pelelangan atas harta benda milik Keluarga Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-32/Eks.01.08/26/02/2021 Perihal Penagihan Uang Pengganti Tanggal 01 Februari 2021 jo. Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum Agung yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (26/8/2021).

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," imbuh bunyi permohonan Agung.

Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. 

Dia telah divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan dalam perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas