Solusi bagi Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin
Simak solusi jika peserta tes SKD CPNS 2021 wilayah Jawa-Madura-Bali yang belum vaksin, lengkap beserta tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini solusi jika peserta tes SKD CPNS 2021 wilayah Jawa-Madura-Bali belum vaksin.
Diketahui, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.
Satu diantara syarat mengikuti SKD CPNS 2021 untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali adalah wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Syarat tersebut berdasarkan rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Lantas bagaimana jika peserta tes SKD CPNS belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19?
Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes di Jamali yang belum melakukan vaksin, baik itu ibu hamil menyusui, komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, maka diberikan solusi lain.
Peserta tes yang belum bisa divaksin dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
Baca juga: JADWAL Tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021, Ini Syarat dan Tata Tertib SKD
Baca juga: Peserta SKD CPNS Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian
"Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang komorbid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh divaksin, mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan," jelas Suharmen, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, panitia akan menyikapi hal tersebut dengan bijak sehingga nantinya tidak akan menggugurkan hak masyarakat untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi," tambahnya.
Positif Covid-19 Sebelum Tes SKD
Bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan tes, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.
Nantinya, peserta tes SKD CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.
Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan jika ingin mengajukan jadwal ulang.