Solusi bagi Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin
Simak solusi jika peserta tes SKD CPNS 2021 wilayah Jawa-Madura-Bali yang belum vaksin, lengkap beserta tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
![Solusi bagi Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tes-skb-cpns-pemkot-surabaya-digelar-dengan-protokol-kesehatan_20200923_190425.jpg)
Peserta tes yang positif Covid-19 tersebut harus segera melapor kepada instansi tempat melamar formasi.
Kemudian instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen.
"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan peserta yang positif Covid-19 bisa melaporkan kepada instansi terkait melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center yang tersedia.
"Terkait dengan orang yang positif Covid-19 maka bisa melaporkan melalui Helpdesk atau call center yang disediakan," terangnya.
Perlu diketahui, laporan tersebut maksimal dilakukan pada hari H pelaksanaan tes.
"Kalau mereka katakanlah tesnya Kamis, kemudian hari Rabu swab dan positif tapi baru melaporkan hari Jumat atau Sabtu, maka itu tidak bisa," jelas Ridwan.
"Maksimal melaporkannya pada hari H pelaksanaan tes dengan cara-cara yang ada di helpdesk SSCASN," ungkapnya.
![Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prosedur-tes-skd-cpns-cat-bkn.jpg)
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021
Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.
Baca juga: Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya
Baca juga: Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021, Swab PCR/Antigen Jadi Syarat Mengikuti Tes SKD
Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.