Solusi Bagi Peserta Tes SKD CPNS Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin, Ini Penjelasan BKN
Bagaimana jika peserta tes SKD CPNS tersebut belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan? Berikut penjelasan BKN.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.
Satu diantara syarat mengikuti SKD bagi peserta Ujian CPNS di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali), yakni wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Namun bagaimana jika peserta tes SKD CPNS tersebut belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan?
Apakah tetap bisa mengikuti seleksi Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021?
Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya
Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes di Jamali yang belum melakukan vaksin, baik itu ibu hamil menyusui, komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, maka diberikan solusi lain.
Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
"Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang komorbid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh divaksin, mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan," jelas Suharmen.
Menurutnya, panitia akan menyikapi hal tersebut dengan bijak sehingga nantinya tidak akan menggugurkan hak masyarakat untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris
Positif Covid-19 Sebelum Ujian
Syarat lain untuk bisa mengikuti SKD CPNS adalah peserta tes wajib membawa hasil tes negatif Covid-19.
Namun bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, peserta ternyata positif Covid-19?
Pada peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.
Suharmen mengatakan, peserta tes CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bila ingin mengajukan jadwal ulang.
Peserta tes yang positif Covid-19 tersebut harus segera melapor kepada instansi tempat melamar formasi.
Nantinya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen.
"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan peserta yang positif Covid-19 bisa melaporkan kepada intansi terkait melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center yang tersedia.
"Terkait dengan orang yang positif Covid-19 maka bisa melaporkan melalui Helpdesk atau call center yang disediakan," terangnya.
Namun yang perlu diingat, laporan tersebut maksimal dilakukan pada hari H pelaksanaan tes.
"Kalau mereka katakanlah tesnya Kamis, kemudian hari Rabu swab dan positif tapi baru melaporkan hari Jumat atau Sabtu, maka itu tidak bisa," jelasnya.
"Maksimal melaporkannya pada hari H pelaksanaan tes dengan cara-cara yang ada di helpdesk SSCASN," pungkas Ridwan.
(Tribunnews.com/Tio)