Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK
SIGNAL digunakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat secara digital. Berikut cara pengesahan STNK lewat aplikasi SIGNAL.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM- Simak apa itu aplikasi SIGNAL dan cara melakukan pengesahan STNK.
Aplikasi SIGNAL adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini adalah sistem kecerdasan buatan yang berjenis mobile platform.
SIGNAL digunakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat secara digital.
Aplikasi SIGNAL memiliki sistem pencocok wajah (face matching) yang memiliki fungsi untuk memverifikasi pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP Elektronik di Kemendagri.
Baca juga: Baru Diuji Coba, 5.131 Orang Sudah Gunakan Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan
Dikutip dari Samsatdigital.id, berikut cara pengesahan STNK:
1. Download Aplikasi SIGNAL
2. Login Apliksi SIGNAL
3. Pilih Menu Pengesahanan daftar STNK
3. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
4. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
5. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
6. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
Proses selesai
Jika belum mempunyai akun di aplikasi SIGNAL, maka Anda harus mendaftar terlebih dahulu.
Dikutip dari Samsatdigital.id, berikut cara mendaftar akun di aplikasi SIGNAL:
1. Lengkapilah data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama Lengkap sesuai e-KTP, alamat Email, Nomor handphone
2. Lalu, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut
3. Kemudian unggah foto e-KTP
4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Jika diperlukan untuk mengirim dokumen, dapat dengan cara berikut.
Dikutip dari Samsatdigital.id, Berikut cara proses pengiriman dokumen :
1. Isi data Pengiriman
2. Pilih jasa pengiriman
3. Lalu, konfirmasi data
4. Kemudain klik "lanjut" untuk pembayaran pengiriman dokumen
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.