FAKTA Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Disebut Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Kini Dirawat di RS
Yahya Waloni ditangkap karena diduga menista agama. Kabar terbaru, pria yang dikenal sebagai penceramah itu kini telah berstatus tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta dari penangkapan Yahya Waloni terkait dugaan kasus penistaan agama.
Diberitakan sebelumnya, aparat dari Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kediamannya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).
Penangkapan terjadi sekira pukul 17.00 WIB.
Yahya Waloni ditangkap karena diduga menista agama.
Kabar terbaru, pria yang dikenal sebagai penceramah itu kini telah berstatus tersangka.
Baca juga: Polri akan Blokir Video Dugaan Penistaan Agama Yahya Waloni di Youtube
Pascapenangkapan, kondisi kesehatan Yahya Waloni juga dikabarkan menurun hingga dibawa ke rumah sakit.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (27/8/2021), berikut fakta-fakta dari kasus hukum Yahya Waloni:
1. Jadi Tersangka sejak Mei 2021
Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.
Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Menurut Brigjen Rusdi, proses penyelidikan kasus Yahya Waloni telah berlangsung sejak April 2021.
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Terkait penangkapan yang baru dilakukan saat ini, Brigjen Rusdi beralasan hal itu untuk menjawab keresahan masyarakat.
"Kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."