Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Praktik Pemasungan Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Melanggar HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan selama ini praktik pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental masih terus terjadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: Praktik Pemasungan Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Melanggar HAM
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan selama ini praktik pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental masih terus terjadi di tanah air.

Menurut Ahmad, pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental merupakan masalah serius.




"Contoh praktik pemasungan yang terjadi hampir di seluruh negeri kita. Sampai hari ini untuk menjadi satu persoalan yang serius," ujar Ahmad dalam webinar 'Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka', Jumat (27/8/2021).

Padahal, menurut Ahmad, pemasungan kepada para penyandang disabilitas mental merupakan pelanggaran HAM, karena merendahkan martabat manusia.

"Sebetulnya sisi lain merupakan satu tindakan atau praktik yang merendahkan harkat dan martabat seorang manusia atau kita sebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Ahmad.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyandang Disabilitas Mental Alami Penyiksaan di Panti Sosial

Ahmad mengatakan praktik pemasungan kadang mendapatkan pembenaran secara kultural di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

Masyarakat terkadang menganggap praktik pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental sebagai sesuatu yang wajar.

"Ada semacam justifikasi atau pembenaran dari norma-norma sosial kita yang menganggap bahwa pemasungan adalah hal yang lumrah untuk mengatasi masalah," ucap Ahmad.

Selama ini, Ahmad mengatakan Komnas HAM bersama dengan lembaga lainnya telah mengampanyekan penghapusan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan martabat manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas