Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Hubungan Debitur dan Obligor Dana BLBI dengan Negara Adalah Perdata

Mahfud menegaskan hubungan antara para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan negara adalah hubungan perdata.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD: Hubungan Debitur dan Obligor Dana BLBI dengan Negara Adalah Perdata
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan hubungan antara para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan negara adalah hubungan perdata.

Untuk itu proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.

Untuk itu, kata dia, pemerintah mengharapkan para obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.

Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia pada Jumat (27/8/2021).

"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata karena hubungan antar debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.

Baca juga: Pemerintah Kuasai 49 Bidang Tanah Eks BLBI, Luasnya 5,2 Juta Meter Persegi 

Sekarang ini, kata dia, maka sudah menjadi hak negara untuk menagih.

BERITA REKOMENDASI

Oleh sebab itu, kata dia, meskipun sepenuhnya pemerintah akan mengupayakan selesai sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana. 

"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya, nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," kata dia.

Nantinya hal tersebut juga akan diteliti Satgas BLBI yang didalamnya juga termasuk Kejaksaan Agung dan Polri.

Pemerintah, kata dia, berharap persoalan tersebut bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yakni bulan Desember 2023.

"Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridha Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI," kata Mahfud.

Baca juga: KPK Usul Dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. 

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas