Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Klik www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka mulai Kamis (26/8/2021) siang. Anda dapat mengakses situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Klik www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka mulai Kamis (26/8/2021) siang. Anda dapat mengakses situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka mulai Kamis (26/8/2021) siang.

Anda dapat mengakses situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan ikuti seleksinya.

Namun, bagi Anda yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard Prakerja.

Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI berusia 18 tahun ke atas yang tengah mencari pekerjaan hingga pekerja yang terkena PHK.

Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Cara Mengikuti Pelatihan dan Besaran Insentifnya

Melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id, disampaikan informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19.

"Gelombang 19 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis kutipan postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (26/8/2021).

Postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (26/8/2021).
Postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (26/8/2021). Dalam artikel terdapat syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id yang dibuka siang ini, Kamis (26/8/2021).(Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

Berita Rekomendasi

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:

1. Membuat akun Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas