Periksa Eks Wabup Lampung Utara dan Dokter, KPK Telusuri Jatah Fee
Pemeriksaan di Kantor BPKP Lampung, Kamis (26/8/2021) berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari.
Pemeriksaan di Kantor BPKP Lampung, Kamis (26/8/2021) berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lewat Sri Widodo dan Djauhari, tim penyidik mengonfirmasi terkait pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara.
Di mana, dari proyek itu terdapat jatah fee untuk pihak terkait perkara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: KPK Terus Dalami Pembagian Paket Proyek di Pemkab Lampung Utara
Harusnya, penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra. Tetapi, kata Ali, Dicky mangkir tanpa keterangan.
"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan ke publik.
KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara
Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dalam perkara, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata dia.
Diketahui, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Dalam perkara tersebut, Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.