Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Ini Ketentuannya
Peserta tes SKD CPNS 2021 yang tengah positif Covid-19 tetap dapat mengikuti seleski dengan ketentuan yang berlaku. Simak ketentuannya di sini!
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan tes SKD CPNS 2021 bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD akan dilaksanakan mulai 2 September 2021.
Lantas, bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 tengah positif Covid-19?
Peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Peserta SKD CPNS Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian
Baca juga: Solusi Bagi Peserta Tes SKD CPNS Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin, Ini Penjelasan BKN
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan SKD CPNS 2021 bagi Peserta Positif Covid-19
Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat
kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;
2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021
Sesuai Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat berikut: