Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Ini Ketentuannya
Peserta tes SKD CPNS 2021 yang tengah positif Covid-19 tetap dapat mengikuti seleski dengan ketentuan yang berlaku. Simak ketentuannya di sini!
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
4. Bagi peserta seleksi CPNS wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih
berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli
atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu
peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi;
5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
6. Peserta seleksi menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan
sandal tidak diperkenankan);
Baca juga: Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19
Baca juga: JADWAL Tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021, Ini Syarat dan Tata Tertib SKD
7. Peserta seleksi di dalam ruang seleksi dilarang membawa;
a. Buku atau catatan lainnya;
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
8. Peserta Seleksi dilarang:
a. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta seleksi lain tanpa seizin panitia
seleksi selama seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia seleksi;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta seleksi yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
(Tribunnews.com/Yurika)