Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Ini Ketentuannya
Peserta tes SKD CPNS 2021 yang tengah positif Covid-19 tetap dapat mengikuti seleski dengan ketentuan yang berlaku. Simak ketentuannya di sini!
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Pada akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) disampaikan, formulir Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Formulir ini digunakan untuk mengetahui apakah peserta sedang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021
1. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk
proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta seleksi sebelum jadwal
seleksi dimulai;
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;