Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

Inilah profil Yahya Waloni, penceramah yang ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Ujaran Kebencian
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Ustaz Yahya Waloni 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Yahya Waloni, penceramah yang ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian.

Diberitakan Tribunnews.com, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

Ia ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian

Kabar penangkapan Yahya Waloni dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Yahya Waloni, Ini Kasusnya

Rusdi juga membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)
Berita Rekomendasi

Penangkapan Yahya Waloni diduga tindak lanjut atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Sosok Yahya Waloni

Yahya Waloni ditangkap polisi.
Yahya Waloni ditangkap polisi. (Foto Kolase Tribun Manado)

Dikutip dari TribunnewsWiki, Yahya Waloni lahir pada 30 November 1970 di Manado.

Sebelum menganut agama Islam, Yahya Walon merupakan penganut agama Kristen.

Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.

Pria berdarah Minahasa ini pernah menjadi anggora DPRD di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.

Ia juga tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Balikpapan pada 2006.

Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong pada 2000-2004.

Kemudian, Yahya memutuskan untuk menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.

Baca juga: Profil Harun Yahya, Penceramah Turki yang Dijatuhi Vonis 1.075 Tahun, Mengaku Miliki 1.000 Kekasih

Yahya dan istrinya kemudian memutuskan pindah agama ke Islam pada 11 Oktober 2006 silam.

Kala itu ia dituntun oleh Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Tolitoli yang bernama Komarudin Sofa untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

Usai berpindah keyakinan itu, ia merubah namanya menjadi Muhammad Yahya.

Istrinya pun berganti nama dari Lusiana menjadi Mutmainnah.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunnewsWiki/Puan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas