Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Berikut ini solusi bagi peserta SKD CPNS 2021 wilayah Jawa-Madura-Bali apabila belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CPNS Kemenkumham- Berikut ini solusi bagi peserta SKD CPNS 2021 wilayah Jawa-Madura-Bali apabila belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19. 

Suharmen mengatakan, peserta tes CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bila ingin mengajukan jadwal ulang.

Peserta tes yang positif Covid-19 tersebut harus segera melapor kepada instansi tempat melamar formasi.

Nantinya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen.

"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan peserta yang positif Covid-19 bisa melaporkan kepada intansi terkait melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center yang tersedia.

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan orang yang positif Covid-19 maka bisa melaporkan melalui Helpdesk atau call center yang disediakan," terangnya.

Namun yang perlu diingat, laporan tersebut maksimal dilakukan pada hari H pelaksanaan tes.

"Kalau mereka katakanlah tesnya Kamis, kemudian hari Rabu swab dan positif tapi baru melaporkan hari Jumat atau Sabtu, maka itu tidak bisa," jelasnya.

"Maksimal melaporkannya pada hari H pelaksanaan tes dengan cara-cara yang ada di helpdesk SSCASN," pungkas Ridwan.

Info CPNS 2021

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas