Komisi Informasi Pusat Gelar Sidang Bahas TWK Pegawai KPK 13 September
Sebelumnya, 11 orang perwakilan pegawai nonaktif KPK menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil TWK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengagendakan jadwal persidangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September mendatang.
"Agenda sementara tanggal 13 September kita sidangkan. Relaas para pihak sedang diproses," kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Arif Adi Kuswardono dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Sebelumnya, 11 orang perwakilan pegawai nonaktif KPK menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil TWK.
Langkah itu ditempuh karena permohonan keterbukaan informasi yang dilayangkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK tidak memperoleh balasan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Komnas HAM Harap Jokowi Bisa Menerima Penjelasan Terkait TWK Pegawai KPK Secara Langsung
Informasi yang diajukan oleh para pegawai nonaktif KPK itu antara lain mengenai dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Baca juga: Penyidik dan Penyelidik KPK Dinonaktifkan Akibat TWK Tak Berdampak ke Penindakan
Dijelaskan Arif, agenda awal pemeriksaan terkait empat hal kewenangan komisi informasi.
Batas waktu maksimal persidangan selama 100 hari. "Agenda awal pemeriksaan terkait empat hal kewenangan KI (Komisi Informasi). Kewenangan absolut, relatif, jangka waktu dan legal standing," kata Arif.
Persidangan sengketa informasi dilakukan untuk memeriksa keterangan pemohon atau kuasanya; keterangan termohon atau kuasanya; surat-surat; keterangan saksi apabila diperlukan; keterangan ahli apabila diperlukan.
Kemudian rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk apabila diperlukan; dan/atau kesimpulan dari para pihak apabila ada.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
"Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan," demikian bunyi Pasal 27.