Anggota Komisi III DPR Minta Polri Berantas Pinjaman Online Ilegal
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal secara keseluruhan.
Andi Rio menilai, kehadiran pinjol sangat marak akhir-akhir ini dengan modus beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam melakukan penawaran berdampak pada ancaman dan bunga yang mencekik kepada para kreditur.
"Pinjaman online yang marak saat ini tentunya ilegal, Polri harus segera mengungkap dan menangkap para pelaku investasi dan karyawan pinjol yang kerap melakukan aksi teror, terlebih ada informasi bahwa pinjol merupakan tempat pencucian uang dan dibiayai warga negara asing. Ini hal yang tidak dibenarkan di negara hukum Indonesia," kata Andi Rio kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Politikus asal Bone tersebut juga menjelaskan, secara hukum pinjaman online ilegal telah banyak melakukan pelanggaran hukum, seperti melakukan aksi kejahatan digital, pencurian data pribadi seseorang serta aksi teror terhadap kreditur.
Baca juga: Jauhi Pinjol Lintah Darat, Bank Himbara Akan Kucurkan Kredit Rp 20 Juta dalam 10 Menit ke UMKM
"Tidak perlu ragu bagi aparat kepolisian untuk memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, sudah banyak bukti hukum yang didapatkan, kepolisian harus menyelesaikan hal ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio meminta aparat kepolisian bersama OJK untuk dapat saling sinergis dalam memberantas kejahatan digital finance yang terjadi marak saat ini.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Sebut Ada Tambahan Syarat Kelayakan Lewat Google
Menurut Andi Rio, maraknya kasus bunuh diri akibat pinjaman online akhir-akhir ini bukti bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online sangatlah serius dan sangat berbahaya.
"Jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri, dikarenakan terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjaman online, tentunya ini tidak bisa di biarkan dan harus segera di berantas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.