Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pimpinan KPK: Indonesia Emas Tak Mungkin Terjadi Jika Pemerintah Tak Serius Tekan Angka Korupsi

Hal itu perlu dilakukan kata dia, agar target Indonesia untuk menjadi Negara Emas pada tahun 2045 atau tepat 100 tahun

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Pimpinan KPK: Indonesia Emas Tak Mungkin Terjadi Jika Pemerintah Tak Serius Tekan Angka Korupsi
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Mas Achmad Santosa 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Ahmad Santosa meminta Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk serius dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

Hal itu perlu dilakukan kata dia, agar target Indonesia untuk menjadi Negara Emas pada tahun 2045 atau tepat 100 tahun merdeka bisa terealisasi.

"Pemberantasan korupsi juga sangat berdampak pada banyak hal dan saya berangkatnya dari tekad pemerintah Indonesia yang menginginkan 100 tahun Indonesia yaitu pada 2045 itu akan menjadi negara yang advance, negara yang sejahtera, negara yang bisa disejajarkan dengan negara maju lainnya," kata Ahmad dalam diskusi daring bersama ICW, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: KPK Minta Testimoni Eks Koruptor untuk Pencegahan Korupsi, ICW: Makin Absurd

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, bahwa posisi pemberantasan Korupsi juga berada pada tatanan yang strategis dalam pembentukan negara maju.

Bahkan kata dia, pemberantasan korupsi menjadi faktor pendukung, bersama dengan empat faktor lainnya. Di antaranya faktor pertumbuhan ekonomi.

Kedua, kata dia, pemerintah juga tidak bisa mengabaikan begitu saja pentingnya menjaga, mengembangkan, membangun negara hukum, supermasi dan negara hukum.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Kali Ini Pejabat Perusahaan Swasta

BERITA TERKAIT

"Itu semua diatur dalam amanat pasal 1 ayat 3 UUD 1945," ucapnya.

Kemudian, kata dia, pemerintah untuk tidak lupa menjaga keutuhan Demokrasi, terutama kebebasan sipil, serta terakhir atau faktor keempat yakni menjaga dan menghadapi krisis bencana alam.

"Oleh sebab itu ini kaitannya dengan amanat pasal 33 ayat 4 UUD 45 bagaimana Indonesia itu wajib melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," tuturnya.

Dari keseluruhan faktor tersebut, pemberantasan korupsi kata dia menjadi hal yang mendukung dan paling menentukan.

Baca juga: KPK Hubungkan Penahanan Tersangka Korupsi dengan Persoalan HAM

Sebab jika pemerintah tidak dapat menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi, maka keempat faktor untuk Indonesia Emas itu tidak akan bisa terealisasi.

"Banyak studi yang dikemukakan, di berbagai belahan di dunia, untuk menjadi bangsa yang modern, bangsa yang unggul dari negara-negara lain di dunia dan bangsa yang dihormati dan disegani dari bangsa lain maka kita harus menjadi satu negara yang bisa meminimalkan perilaku korupsi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas