Komnas HAM Yakin Jokowi Atensi Temuan, Pelanggaran, dan Rekomendasi Soal Alih Status Pegawai KPK
Anam mengingatkan pekerjaan Komnas HAM bukan hanya memberikan rekomendasi kepada presiden dalam konteks tapi satu paket dengan temuan faktanya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam yakin Presiden RI Joko Widodo akan memberikan atensi pada temuan faktual, kesimpulan pelanggaran, dam rekomendasi soal proses alih status pegawai KPK.
Anam mengingatkan pekerjaan Komnas HAM bukan hanya memberikan rekomendasi kepada presiden dalam konteks tapi satu paket dengan temuan faktanya, kesimpulan faktual dan rekomendasi kami berikan ke preisden.
Ia menekankan pentingnya temuan faktual karena merupakan refleksi sehingga ketika mengambil kebijakan kedepannya tidak melakukan kesalahan berikutnya atau berulang.
Temuan fakta, kesimpulan pelanggaran, dan rekomendasi, kata dia tidak bisa dipisahkan.
Baca juga: Samad Mengaku Pernah Ingatkan Novel Baswedan Cs Adanya Pelemahan KPK dari Internal
Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi Publik bertajuk Stigmatisasi dan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawia KPK yang disiarkan di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia pada Minggu (29/8/2021).
"Kami meyakini bahwa presiden memberikan atensi terhadap temuan faktual komnas HAM, kesimpulan pelanggaran, dan rekomendasinya," kata Anam.
Anam mengatakan akan menyeramkan jika tidak ada atensi terkait hal tersebut.
Ia juga mewanti-wanti agar proses alih status Pegawai KPK tidak menimbulkan stigmatisasi sebagaimana yang terjadi saat Orde Baru.
"Karena kalau tidak ada atensi ini serem banget. Misalnya begini jangan sampai alat-alat seperti ini kayak Litsus Orde Baru, orang dengan gampang distigma ketika dia tidak lolos Litsus. Potensialnya ini kan ada," kata Anam.