Kondisi Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik, Kini Masih Berada di Ruang Observasi RS Polri
Kondisi Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penistaan agama mulai sedikit membaik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penistaan agama mulai sedikit membaik setelah sempat dilarikan dari Bareskrim Polri ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) malam.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto.
Ia menyebutkan kondisi Ustaz Yahya kini jauh membaik.
"Relatif membaik (kondisi Ustaz Yahya Waloni)," kata Yayok saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal apakah Ustaz Yahya Waloni sudah bisa dapat dikembalikan ke Bareskrim Polri atau tidak.
Ia hanya menyampaikan pihaknya telah membentuk tim dokter untuk menangani Yahya Waloni.
Kini, dia telah dipantau oleh tim kesehatan RS Polri.
Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Semoga Jadi Pelajaran bagi Anak Bangsa
"Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini dan saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," katanya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.
Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Baca juga: Yahya Waloni Ternyata Alami Pembengkakan Jantung
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
Baca juga: Polri akan Blokir Video Dugaan Penistaan Agama Yahya Waloni di Youtube
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.