PPKM Berakhir Besok, Simak Data Kasus Corona Sepekan Terakhir dan Sorotan Jokowi soal Kasus Kematian
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berakhir Senin (30/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
29 Agustus 2021: 551
Penambahan kasus kematian Covid-19 masih menyentuh angka 1.000 pada 22, 24, dan 25 Agustus 2021.
Pada 26-29 Agustus 2021, kasus kematian Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.
Baca juga: Menaker Ida Minta Anggota ASEAN Lindungi Pekerja Perempuan selama Pandemi COVID-19
Jokowi Soroti Kasus Kematian
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut perkembangan kasus harian Covid-19 masih belum bisa diduga.
Namun, Jokowi bersyukur saat ini angka konfirmasi positif Covid-19 harian sudah menunjukkan tren penurunan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan para pimpinan partai politik koalisi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Ia menyampaikan, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) telah mengalami perbaikan.
Angka kesembuhan nasional juga mengalami peningkatan yang baik dan sudah berada di atas angka rata-rata dunia.
Saat ini, tingkat kesembuhan Indonesia berada pada angka 89,97 persen, sementara rata-rata dunia pada angka 89,5 persen.
Jokowi lalu menyoroti angka kasus kematian Covid-19 di Indonesia yang harus ditekan.
“Yang masih belum bisa kita selesaikan, ini yang saya selalu sampaikan ke Menteri Kesehatan, selalu saya sampaikan ke Pemerintah Daerah, urusan angka kasus kematian ini harus betul-betul ditekan terus,” ujarnya, dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Kenaikan Kasus Covid-19 di Aceh Jadi Perhatian Pemerintah
Aturan PPKM Jawa-Bali
Setelah memperpanjang PPKM pada 24-30 Agustus 2021, pemerintah tetap mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut, seperti yang dikutip dari laman presidenri.go.id:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.