Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak, Ini Penjelasan Kominfo dan Kemenkes

Berikut ini alasan mengapa tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Alasan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak, Ini Penjelasan Kominfo dan Kemenkes
Pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Berikut ini alasan tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini alasan tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksin Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data.

Hal tersebut dikarenakan beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksin Covid-19.

Pemilik sertifikat vaksin Covid-19 juga perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.

“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Selasa (14/7/2021), dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id.

Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19 itu.

Baca juga: Muhadjir: Jangan Pilih-pilih Vaksin karena Khasiatnya Sama

Baca juga: Ketua DPD RI Dukung Vaksinasi untuk Pelaku Wisata di DIY

Pemerintah Tidak Mewajibkan

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak kartu vaksin dalam bentuk kartu.

Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik, tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksin Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

Namun, untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: JIV Kembali Beroperasi, Warga Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin Melalui Peduli Lindungi

Baca juga: Sri Mulyani: Vaksinasi Turunkan Risiko Kematian Akibat Covid-19

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Berisiko Penyalahgunaan Data


Mencetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi.

Hal ini karena bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas