Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Secara Online di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Cek bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk lihat status BLT subsidi upah/gaji senilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subisdi upah/gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh di masa pandemi.
Setiap pekerja atau buruh yang sesuai kriteria berhak mendapatkan BLT subsidi upah/gaji sebesar Rp 500.000 per bulan, yang disalurkan selama dua bulan secara sekaligus yaitu sebesar Rp 1.000.000.
BLT subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
Nantinya BLT langsung di transfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Daftar penerima BLT subsidi gaji dapat dicek melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Bagi pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, solusinya adalah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antri Melalui Bank BRI
Cara Cek BLT Subsidi Gaji/Upah Secara Online:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
3. Layanan Masyarakat 175
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
4. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos, PKH, & Beras 10 Kg, Beserta Cara Daftarnya
Baca juga: Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Gaji Pakai NIK di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat dan Kriteria Menjadi Penerima BLT Subsidi Gaji/Upah:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji/Upah:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021