Dinyatakan Hakim Tak Bersalah, KPK Keluarkan Samin Tan dari Rutan
Pemerintah terus mempelajari kondisi Covid-19 yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dibebaskan dari Rutan Polres Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama terdakwa Samin Tan.
Salah amar putusan Pengadilan, yakni memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Yakin Kantongi Bukti Kuat, KPK Bakal Analisis Putusan Samin Tan untuk Ajukan Kasasi
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Majelis hakim menyatakan Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Ini terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Ali memastikan jaksa penuntut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Jaksa akan segera menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Memori Kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," kata Ali.