Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Hari Ini
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan akan membacakan putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan akan membacakan putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test palsu Rumah Sakit (RS) UMMI, Senin (30/8/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Infonya begitu (akan digelar hari ini), sesuai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pukul 09.00 WIB," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Kendati begitu, pihaknya dalam hal ini tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan tidak hadir dalam persidangan.
Terlebih kata dia, sidang putusan banding tersebut tidak digelar untuk umum termasuk awak media.
"Sepertinya tidak untuk umum, tidak (hadir tim kuasa hukum), dibatasi sekali," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab
Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.
Sugito menyebut, dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang telah memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas perkara swab test adalah tidak masuk akal.
"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan vonis bebas untuk kliennya tersebut.
Baca juga: Pendukung Kirim Puisi ke Tahanan Mabes Polri, Rizieq Shihab Terharu
Kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.