Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Hari Ini
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan akan membacakan putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito.
Lantas dirinya membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.
Di mana kata Sugito, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun padahal merugikan keuangan negara.
Ia juga turut menyinggung potongan hukuman yang didapat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, oleh Majelis Hakim tingkat banding.
Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Dapat Jaminan dari Pimpinan Polri, Dua Terdakwa Penembak Laskar Rizieq Shihab Tak Ditahan
Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.
"(Hukuman) Pinangki dipotong 4 tahun dari 10 tahun. Itu kehebohan yang menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, ini (kasus Rizieq) yang hanya menyangkut hasil swab saja kok tiba-tiba diputus sampai 4 tahun," katanya.
Atas dasar itu dirinya berharap keputusan Majelis Hakim tingkat banding nantinya dapat menjatuhkan secara adil.
Sebab, dirinya meyakini putusan terhadap Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan hukuman yang dipolitisasi.
"Ini kalau bukan karena denda politik, tidak mungkin diputus putusan yang menurut saya tidak masuk akal," uajarnya.
Divonis 4 Tahun Bui
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.