Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Hari Ini
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan akan membacakan putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habib-rizieq-shihab-bersama-lima-mantan-petinggi-fpi-usai-menjalani-sidang-vonis.jpg)
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Shihab Bakal Ditahan Sampai 7 September 2021
Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.