Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Usai Langgar Kode Etik, Febri Diansyah Heran: Ada Pilihan Mundur
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar hanya disanksi potong gaji setelah langgar kode etik, Febri Diansyah beri komentar.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
![Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Usai Langgar Kode Etik, Febri Diansyah Heran: Ada Pilihan Mundur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/capaian-kinerja-kpk-semester-i-2021_20210818_180601.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut menyoroti terkait sanksi yang dikenakan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.
Diketahui, Lili Pantauli dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
Hal itu lantaran Lili terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Syahrial.
Baca juga: MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK karena Terbukti Langgar Etik
Dewas KPK mengungkapkan, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Febri Diansyah pun menyoroti sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili Pintauli.
Melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Febri menyebut dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Dan kedua, Lili Pintauli berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," tulis Febri dalam cuitannya, dikutip Tribunnews, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi
Kemudian, Febri pun menyinggung soal sanksi dari Dewas KPK yang hanya memotong gaji sebesar 40 persen per 12 bulan.
Menurut Febri, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK merupakan sanksi yang menyedihkan.
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..," tambahnya.