Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Link untuk Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Pakai NIK, Ini Panduannya

Berikut adalah 2 link untuk cek nama penerima subsidi gaji Rp 1 juta, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Link untuk Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Pakai NIK, Ini Panduannya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Berikut adalah 2 link untuk cek nama penerima subsidi gaji Rp 1 juta, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek nama penerima subsidi gaji senilai Rp 1 juta di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja/buruh yang terdampak pandemi. 

Mengutip laman Setkab, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan BSU tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Usai Langgar Kode Etik, Febri Diansyah Heran: Ada Pilihan Mundur

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara," ujar Menaker.

Ida menambahkan, untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Namun, hal ini membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan sebagai syarat pembukaan rekening.

BERITA TERKAIT

Mengutip Kompas.com, berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

1. Nomor induk kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Tempat dan tanggal lahir

4. Alamat

5. Nama ibu kandung

6. Nomor telepon seluler yang masih aktif

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas