Buka Suara Soal Kebocoran 1,3 Juta Data, Kemenkes: Kini Aplikasi Peduli Lindungi Gunakan eHAC Baru
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Anas Ma'ruf, buka suara soal dugaan kebocoran 1,3 juta data, Selasa (31/8/2021)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Data dan Informasi, Anas Ma'ruf, buka suara soal dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
Anas menyebut dugaan kebocoran data ini terjadi di aplikasi eHAC yang lama.
Dan kini, ia mengabarkan bahwa aplikasi tersebut sudah tak lagi digunakan sejak 2 Juli 2021.
Kemenkes, kata Anas, saat ini menggunakan aplikasi eHAC baru yang sudah terintegrasi.
Anas mengatakan sistem yang diaplikasi pada eHAC yang baru sangat berbeda dengan aplikasi eHAC yang lama.
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Akses Peduli Lindungi untuk Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Panduannya
Perbedaan ini, kata Anas terletak pada infrastrukturnya.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, sistem yang ada di eHAC lama, itu berbeda dengan sistem eHAC yang tergabung di PeduliLindungi. Infrastrukturnya berbeda," kata Anas dalam siaran pers virtual di Youtube Kementerian Keseharan RI, Selasa (31/8/2021).
Infrastruktur ini yang nantinya berhubungan dengan servernya.
Kata Anas, server aplikasi eHAC yang baru berada di Pusat Data Nasional.
Pengamanannya pun telah terjamin dari lembaga terkait, baik itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Badan Siber dan Sandi Negara.
"Untuk eHAC yang ada di PeduliLindungi, servernya ada di Pusat Data Nasional, dan terjamin pengamanannya dari lembaga terkait, baik itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara," terang Anas.
Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Panduannya
Penggunaan aplikasi eHAC yang baru ini diterapkan pada aplikasi Peduli Lindungi.
Sehingga, seluruh sistem informasi yang terkait dengan pengendalian Covid-19 yang ada pada aplikasi Peduli Lindungi ini akan dipindahkan ke dalam pusat data nasional.
"Dan ini satu paket, di mana seluruh sistem informasi yang terkait dengan pengendalian Covid-19. Maka seluruh sistemnya akan dipindahkan ke dalam pusat data nasional," terang Anas.
Untuk itu, Anas menegaskan kembali bahwa eHAC yang ada di aplikasi Peduli Lindungi, sangat berbeda dengan sistem yang lama.
"Sistem yang ada di Peduli Lindungi, dalam hal ini eHAC, berbeda dengan sistem yang lama," tambah Anas.
Baca juga: Legislator PKS Kritik Kebijakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
Dalam kesempatan yang sama, mengenai isu kebocoran data yang sebelumnya menyeruak ke masyarakat ini, Anas mengabarkan pihaknya akan melakukan inventigasi dan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan ini.
Anas menduga, kebocoran di data eHAC yang lama diakibatkan karena mungkin adanya dugaan kebocoran dari pihak mitra.
Untuk itu, pemerintah telah melakukan tindakan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan melibatkan Kominfo dan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.
"Dan ini sudah diketahui pemerintah, saat ini pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan melibatkan Kominfo dan pihak berwajib, terkait dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," kata Anas.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Telah Diunduh 32,8 Juta Orang
Sebagai langkah mitigasi, kata Anas, maka eHAC yang lama sudah dinonaktifkan.
Sehingga, Anas mewakili pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat untuk tak perlu meragukan sistem aplikasi eHAC di aplikasi Peduli Lindungi.
Maka diharapkan masyarakat segera mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan meminta untuk menghapus aplikasi eHAC yang lama.
"Pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat untuk men-downlod aplikasi Peduli Lindungi dan memanfaatkan fitur eHAC di Peduli Lindungi, dan pemerintah juga meminta masyarakat untuk menghapus atau meng-uninstal sistem eHAC yang lama," pungkas Anas.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)