Bukan Delik Aduan, MAKI Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terancam 5 Tahun Penjara
Pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK yang berhubungan dengan pihak beperkara merupakan delik umum dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lantaran terbukti melanggar etik akibat berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK yang berhubungan dengan pihak beperkara merupakan delik umum dan dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Sehingga, kata dia, aparat berwenang dapat memprosesnya tanpa harus menunggu adanya laporan.
"Bukan delik aduan, jadi tanpa ada laporan penegak hukum bisa proses," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Dukung KPK, Anggota LSM Aksi Cukur Gundul Rayakan Operasi Senyap Bupati Puput Tantriana Sari
Baca juga: Lili Pintauli Langgar Etik, Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Konsisten Terapkan UU
Adapun landasan yuridis berdasar pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Istilahnya delik umum," singkat Boyamin menambahkan.
Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak beperkara dengan alasan apapun.
Sedangkan menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, ia menilai putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Harusnya, sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemecatan.
Karena tak dipecat, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan
Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik
Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.