Peleburan Litbangjirap ke BRIN Dikhawatirkan Berdampak kepada Perkembangan Iptek dan Inovasi di RI
BRIN, disebut Satryo, tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga iptek.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro menilai dampak paling serius dari peleburan atau pengintegrasian lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yakni kemunduran ilmu pengetahuan teknologi (iptek) dan inovasi di Indonesia.
Cara tersebut, dikatakan Satryo, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi.
"Kita akan mengalami setback (kemunduran) dan untuk memulihkan kembali hampir tidak mungkin. Karena kita dengan cara seperti ini, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi. Esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," ujarnya dalam webinar Forum Alinea bertema "Uji Materi Regulasi BRIN", Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan kemunduran iptek dan inovasi bisa terjadi jika ihwal ini berada dalam kendali penuh BRIN. Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran yang sudah didesain BRIN saat ini.
Baca juga: Integrasi Lembaga Iptek dan Litbang ke BRIN Dikhawatirkan Hilangkan Otonomi Litbangjirap
Karena potensi kemunduran itulah, dua peneliti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya yakni Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo, menguji makna 'terintegrasi' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) Undang-undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan frasa 'antara lain' di penjelasan Pasal 48 (ayat 1).
Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, adanya dua frasa itu membuat Pasal 48 (ayat 1) jadi multitafsir.
"Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata Wasis.
Wasis menerangkan, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu.
Sebab oleh pemerintah, Wasis mengatakan bahwa 'terintegrasi' dimaknai sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga badan litbang di 48 kementerian/lembaga.
"Ini menimbulkan keresaahan," kata Wasis.
Maka itu, agar tak terjadi keresahan, Satryo telah mengusulkan BRIN berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek.
Baca juga: Perayaan Hakteknas, Ini 3 Pesan Penting Jokowi ke BRIN
BRIN, disebut Satryo, tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga iptek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.