Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peleburan Litbangjirap ke BRIN Dikhawatirkan Berdampak kepada Perkembangan Iptek dan Inovasi di RI

BRIN, disebut Satryo, tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga iptek.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Peleburan Litbangjirap ke BRIN Dikhawatirkan Berdampak kepada Perkembangan Iptek dan Inovasi di RI
istimewa
Webinar Forum Alinea bertema "Uji Materi Regulasi BRIN", Selasa (31/8/2021). 

"Fungsi integrasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan/kompetisi antarlembaga iptek dengan memasukkan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. Dengan demikian dana R&D akan termanfaatkan maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Rektor Institut Teknologi Indonesia, Marzan Aziz Iskandar mengatakan, keberadaan BRIN seharusnya sebagai lembaga yang mengintegrasikan litbangjirap.

BRIN tidak boleh masuk ke dalam urusan pelaksanaan invensi dan inovasi.

"Kalau BRIN ada di dalam (pelaksanaan kegiatan), maka semua sistem ini BRIN. Sistem semacam itu pasti tidak bisa menjamin check and balance. Potensial terjadi conflic of interest, sehingga sistem ini tidak bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, BRIN bertugas menyusun program dan anggaran yang menjadi amanat UU 11/2019. Kemudian yang melaksakan invensi dan inovasi adalah lembaga/organisasi riset (OR) litbang, OR jirap, OR nuklir, OR antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.

Di kesempatan yang samax Ketua Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (Apkesi) Agus Purwadianto mengatakan perlu ada proses transisi kelembagaan litbangjirap sebelum dilebur ke BRIN.

"Langkah ini memerlukan antisipasi kelembagaan maupun perorangan/kelompok peneliti secara dialogis dan win-win dalam bingkai kenegarawanan profesi," ujarnya

Berita Rekomendasi

Menurut Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020 Bambang Setiadi, dalam pembangunan berbasis pengetahuan, inovasi berperan amat penting.

"Makanya, Indonesia harus fokus kepada iptek, di antaranya dengan cara menyusun undang-undang yang mendukung serta memperkuat lembaga-lembaga pelaksana kegiatan riset," kata Bambang

Dia berharap ada revisi UU 11/2019. Sebab, di undang-undang ini tidak ada Dewan Riset Nasional (DRN). Juga terjadi kekaburan norma terkait kata ‘integrasi’ dalam peran BRIN. Imbasnya, kata dia, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.

Di sisi lain, hampir semua negara di dunia memiliki DRN. Bahkan, DRN Amerika Serikat sudah berdiri sejak 1916.

Dalam usulan revisi UU 11/2019, Bambang mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kata ‘integrasi’ secara logis dan terstruktur dalam hubungannya dengan BRIN.

"Kami minta UU 11/2019 menjadi UU Sisnas Iptekin (Iptek dan Inovasi). Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan diatur di banyak pasal, tapi jadi satu bab dan di bab itu dibahas pembentukan BRIN,” tandas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas